Pengertian Manajemen Syariah
Manajemen merupakan hal yang penting yang dapat mempengaruhi hamper seluruh
aspek kehidupan.Selain itu dengan manajemen manusia mampu mengenali kemampuannya
baik itu kelebihannya maupun kekurangannya sendiri.manajemenjuga berfungsi
mengurangi hmbatan –hambatan dalam mencapai suatu tujuan.
Manajemen syariah mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia dalam
beberapa tahun ini, karena hal ini bisa menunjukan bahwasannya masyarakat
membutuhkan sistem ekonomi yang lebih terpercaya dan berdasarkan prinsip –
prinsip syariah.
Manajemen syariah sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dengan produk-
produk syariah masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena manajemen syariah
merupakan sektor riil bukan pasar uang baik itu pembiayaan bagi hasil, patungan
atau penyertaan modal maupun jual beli semuanya terkait dengan sektor riil
karena bank syariah memberikan pembiayaan sesuai dengan nilai syariah dalam arti
bahwasannya bank syariah tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang
memiliki resiko tinggi karena perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip
bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling
menguntungkan bagi masyarakat dan bank.
Pengertian Manajemen
Manajemen dalam aliran islam,memiliki dua pengertian (1)sebagai
ilmu,(2)sebagai aktivitas.yang mana sebagai manajemen dipandang sebagai salah
satu ilmu umum yang tidak berkaitan dengan nilai,peradaban sehingga hukum
mempelajarinya adalah Fardu kifayah. sedangkan sebagai aktivitas ia terikat
pada aturan syara ,nilai atau Hadlarah islam.
Sedangkan pengertian dari bank syariah itu sendiri adalah suatu bentuk
perbankan yang mengikuti ketentuan–ketentuan syariah islam.oleh karena itu
praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat
melakukan atau mengadopsi sistem bank syariah dalam hal :
1. Menetapkan imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan
penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana
kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun
modal kerja .
3. Menetapakan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim
dilakukan oleh bank syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank dalam menjalankan usaha berdasarkan
prinsip – prinsip syariah islah dengan mengacu kepada Al-quran dan al
hadist,prinsip islam dimaksudkan disini adalah beroperasi mengikuti ketentuan
–ketentuan syariah islam khususnya cara bermuamalah secara islam misalnya
dengan menjauhi praktek yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar
bagi hasil pembiayaan perdagangan
Pengertian prinsip syariah menurut UU No 10tahun 1998 adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank denagn pihak lain untuk
menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah ,antara lain :
1. Pembiayaan prinsip bagi hasil(mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan
(ijarah).
5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain(ijarah waiqtina).
Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah islam adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut,setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
Berkaitan dengan kajian Syariah ada 3 hal yang digunakan sebagai pisau untuk
menganalisis praktek manajemen modern ,yaitu:
Pertama,Aspek normatif/ajaran dengan rujukan al- quran dan hadist ,
Kedua,Kaidah – kaidah hukum,
ketiga,Pandangan-pandangan fiqih
Manajemen berorientasi syariah.
Tolak ukur syariah akan meluruskan orientasi manajemen yang bervisi sekuler
agar sejalan dengan visi dan misi penciptaan manusia.orientasi syariah ini
mengandung empat komponen sebagai berikut:
Target hasil: profit materi dan benefit–nonmateri.tujuan perusahaan atau
organisasi harus tidak hanya untuk mencari profit (qimah madiyah atau nilai
materi)setinggi – tingginya.Namun juga harus dapat memperoleh dan memberikan
benefit kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal(lingkungan)Benefit
yang dimaksudkan tidaklah semata memberikan manfaat kebendaan melainkan juga
dapat bersifat non materi .islam memandang bahwa tujuan suatu amal perbuatan
tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah masih ada tiga orientasi
lainnya,yakni qimah insaniyah,(nilai kemanusiaan),qimah khuluqiyah(nilai
ahlak)dan qimah ruhiyah(nilai ruhiyah).Dengan orientasi qimah insaniyah berarti
pengelola sebuah perusahaan atau organisasi juga dapat memberikan manfaat yang
bersifat kemanusiaan baik melalui kesempatan kerja maupun bantuan sosial
dll.Qimah khulukiyah mengandungpengertian bahwa akhlaqul karimah menjadi suatu
kemestian yang harus muncul dalam setiap aktivitas para pengelola
organisasi.Sementara,qimah ruhiyah berarti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk
mendekatkan diri kepada Alloh. Jadi dalam setiap amalnya,seorang muslimselain
harus berusaha meraih qimah yang dituju,upaya yang dilakukan itu haruslah
sesuai dengan aturan islam .Denagn kata lain ,ketika melakukan suatu aktivitas
harus disertai dengan kesadaran hubungannya dengan Alloh dan setiap perbuatan
muslim adalah ibadah.
Pertumbuhan.jika profit materi dan benefit nonmateri telah diraih sesuai
target,maka perusahaan atau organisasi akan mengupayakan pertumbuhan profit dan
benefitnya.target hasil perusahaan akan terus diupayakan agaar tumbuh meningkat
setiap tahunnya,upaya penumbuhan dijalankan dalam koridor syariah. Misalnya
dalam meningkatkan jumlah produksi.
Keberlangsungan.belum sempurna orientasi manajemen suatu perusahaan bila
hanya berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan.karena itu perlu
diupayakan terus agar pertumbuhan target hasil yang diraih dapat dijaga
keberlangsungannya.setiap aktivitas untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan
dalam koridor syariah.
Faktor keberkahan atau orientasi untuk menggapai ridla Alloh
Swt.merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia Bila ini tercapai ,maka berarti
menandakan terpenuhinya dua syarat diterimanya amal manusia yakni adanya
element niat ikhlas dan cara yang sesuai dengan tuntunan syariah.
Manajemen juga memiliki empat fungsi standar diantaranya:
1. Perencanaan(planning)
2. Pengorganisasian(organizing)
3. Pengarahan(actuating)
4. Pengawasan (controlling)
Fenomena Manajemen Syariah
Pandangan para ekenomi barat tentang sistem keuangan syariah kini makin
berkembang seiring dengan terjadinya krisis keuangan global .sebab, ketika
keuangan konvensional tumbang terkena krisis,keuangan syariah tetap bisa
bertahan dan berkembang.karena itu ,banyak ahli ekonomi barat yang mulai
mempelajari keuangan syariah.bahkan sejumlah negara maju seperti Inggris dan
Amerika serikat mulai mendirikan unit-unit ekonomi syariah.
Keunggulan sistem ekonomi syariah ,termasuk bank syariah tidak hanya diakui
oleh para tokoh di negara – negara yang mayoritas penduduknya muslim.ketahanan
sistem ekonomi syariah terhadap hantaman krisis keuangan global telah membuka
mata para ahli ekonomi dunia.
Banyak diantara mereka yang lalu melakukan kajian mendalam terhadap
perekonomian yang berlandaskan prinsip – prinsip syariah.Pasalnya keuangan
syariah tidak menggunakan instrumen derivatif seperti halnya keuangan
konvensional.Meski keuangan syariah juga memiliki resiko,namun syariah jauh
dari ketidakpastian atau gharar.Seluruh perjanjian jual beli tidak berlaku bila
objek perjanjian tidak pasti dan tidak transparan.
Jika terkena resiko, maka keuangan syariah akan berbagi resiko tersebut.Di
bidang ritel,nasabah dan bank membagi resiko dari segala investasi sesuai
dengan peraturan yang telah disetujui serta membagi keuntungan yang di dapat.
Beberapa layanan yang diberikan perbankan syariah yaitu untuk peminjam dana
dan penyimpan dana.Bagi peminjam dana ,produk yang ditawarkan adalah bagi
hasil,jual beli,usaha patungan dan asuransi.Sedangkan bagi penyimpan dana
tersedia berbagai produk yang ditawarkan seperti jasa penitipan dana dan
deposito.
Perbankan syariah merupakan alternatif sistem perbankan yang memiliki beragam
produk perbankan didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi dan
menguntungkan.Masyarakat bisa memakai jasa perbankan syariah untuk berbagai
kebutuhan finansialnya seperti pembiayaan pemilikan rumah,kendaran bermotor
,investasi,tabungan biaya sekolah,kesehatan ,pernikahan dan pembiayaan untuk
mengembangkan bisnis.
Manajemen Syariah Ditinjau Dari Hukum Islam
Manajemen Syariah itu sendiri ditinjau dari hukum islam adalah memberikan
pembiayaan sesuai dengan nilai syariah.karena dengan sistem syariah Bank tidak
menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki resiko tinggi
.Misalnya:Seorang penjual beli rumah seharga 100 ribu dolar AS dan kembali
menjual seharga 120 ribu dolar Asatau bahkan 300 ribu dolar AS jika terjadi
kesepakatan antara penjual dan pembeli maka rumah tersebut dijual secara
cicilan sesuai kesepakatan bersama yang adil sampai tiba waktu yang telah
ditentukan tapi harus disertai beberapa saksi sehingga ketika terjadi disalah
satu pihak ada yang lupa masih ada saksi-saksi. Sebagimana firman alloh dalam
quran surat Al –baqarah :282.yang artinya: ”Hai oarang- orang yang beriman
apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan
,hendaklah kamu menuliskannya . Dan hendaklah seoarang penulis diantara kamu
menuliskannya dengan benar Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana alloh mengajarkannya ,maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang
yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu),dan hendaklah ia
bertakwa kepada alloh tuhannya ,dan janagnlah ia mengurangi sedikitpun daripada
hutangnya .Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau
lemah(keadaannya)atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan,maka hendaklah
walinya mengimlakan dengan jujur .Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang – orang lelaki diantaramu .jika tak ada dua orang lelaki,maka( boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi – saksi yang kamu ridloi
,supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.janganlah saksi –
saksi itu enggan (memberi keterangan)apabila mereka dipanggil; dan janganlah
kamu jemu menulis hutang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu
membayarnya .yang demikian itu lebih adil disisi alloh dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan)keraguanmu.(Tulislah mua’malahmu itu)kecxuali jika mua’malah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu ,(jika)kamu tidak
menulisnya.dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ,dan janganlahpenulis
dan saksi saling sulit –menyulitkan .jika kamu lakukan( yang demikian ),maka sesungguhnya
hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu .dan bertaqwalah pada alloh;alloh
mengajarmu; dan alloh maha mengetahui segala sesuatu.”(QS .Al –Baqarah :282)
Hukum islam menyatakan bahwa uang tidak dapat tumbuh dengan sendirinya
melalui bunga yang berlipat ganda.Transaksi dagang dapat diterima selama harga
yang ditawarkan sesuai dengan komoditas yang diperdagangkan.karena nilai –
nilai islam melarang transaksi perbankan syariah dari hal- hal berbau ribawi,
maksiat, perjudian, dan ketidakpastian .
KESIMPULAN
Dalam krisis ekonomi global ini telah banyak memberikan dampak pada
perekonomian dunia tapi lain halnya dengan ekonomi syariah,termasuk bank
syariah yang tetap bisa bisa bertahan karena bank ini sesuai denagn kaidah
islam dalam arti syariah telah memberikan pembiayaan sesuaidengan nilai syariah
karena bang ini tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki
resiko tinggi dalam arti bank syariah melarang dari hal- hal yang berbau ribawi
dan maksiat sehingga dalam pelaksanaannya bank ini mengutamakan kesepakatan
bersama .
SARAN
Manajemen syariah harus lebih menjunjung tinggi nilai – nilai syariah
berdasarkan kaidah islam yang benar- benar jauh dari hal hal yang berbau ribawi
dan maksiat dan jauh dari ketidakpastian sehingga tetap menjadi bank unggulan
masyarakat yang tidak merugikan dan mengecewakan masyarakat dan tetap
memberikan yang terbaik bot keduanya tanpa ada yang dirugikan dalam arti
mengutamakan kesepakatan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar